30 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
Berandamedan utaraKerap Memeras Supir Truk,Preman Kampung Pasrah Digiring Tekab Polsek Belawan

Kerap Memeras Supir Truk,Preman Kampung Pasrah Digiring Tekab Polsek Belawan

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring And Integrity Women 2026

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolres...

Usai Gerebek New Zone, AMPAN Sumut Minta Mabes Polri Tindak Tegas Capital Building

Medan, JournalisNews.com — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Pemuda...

Belawan, Journalisnews.com – Kerap melakukan pemerasan terhadap para sopir truk,Simon (31) preman kampung warga Perumnas Martubung pasrah ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Belawan saat melakukan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP melalui Kanit Reskrim Iptu P. Maha menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya praktik pungli/premanisme di lokasi tersebut. Saat berpatroli melintas di jalan Pulau Sicanang, petugas berhasil mengamankan Simon yang sedang melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme dan penggunaan narkoba,” terang Kanit Reskrim.

Masih menurut Kanit Reskrim Polsek Belawan menyebutkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan. Polsek Belawan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP atas perubahan Pasal 482 UU 1/2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya lagi.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku premanisme lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polsek Belawan.

Polsek Belawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1