Belawan, JournalisNews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka berinisial DS dan satu rekannya ID (25), pelanggaran tindak pidana eksploitasi terhadap anak yang sempat viral di Tik Tok.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol S.P Simbolon saat menggelàr konferensi pers dihadapan puluhan awak media online ,cetak dan elektronik .Bertempat di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Rostati Sihombing menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas dari Unit PPA menerima laporan adanya praktik eksploitasi anak yang ditawarkan ke sejumlah pria hidung belang.

“Kasus eksploitasi anak ini dengan peran serta ibu kandung korban berinisial DS (40) yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.Selanjutnya dari hasil menjual diri anaknya tersebut ibu kandung (tsk) dan anaknya dalam sebuah kamar hotel menikmati hasil jual diri dengan berfoya – foya,selanjut tim datang dan melakukan penangkapan para tersangka,”jelas Rostati Sihombing.
Ia menambahkan,untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang – Undang No.17 tahun 2016 atau yang diubah Undang – Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Saat ditanya awak media apakah tersangka juga akan dijerat pasal UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Hartati Sihombing belum bisa menyimpulkannya.
“Untuk kita jerat para tersangka dengan Undang – Undang TPPO,masih kita dalami,ujarnya.(JN -Abdul Halil)
