Tanjung Balai, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan operasi Keselamatan Toba 2024 dengan dasar hukum mengaplikasikan undang – undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,Satuan Lalulintas Polres Tanjung Balai memberikan edukasi penerapan tata tertib berkendara dalam berlalulintas di jalan raya.
Penerapan tata tertib berkendara tersebut meliputi memakai helm SNI ,tidak melawan arah,tidak berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara roda dua,berkendara tidak dalam keadaan mabuk,memakai safety bel,memiliki surat izin mengemudi serta tidak melanggar rambu – rambu lalintas.
Pernyataan tersebut disampai Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara di sela – sela kegiatan berbuka puasa Ramadhan bersama pimpinan media online JournalisNews.com Abdul Halil,SE dan Edison Harianja dari MSTV yang berlangsung di Mako Satpolairud Tanjung Balai,Sabtu16 Maret 2024.
Ditegaskan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara,untuk pemberian helm secara cuma – cuma kepada masyarakat dalam pelaksanaan operasi keselamatan tersebut sebenar bisa saja Satuan Lalulintas memberikan helm kepada semua masyarakat yang berkendara tidak memakai helm,namun sangat disayangkan dalam hal ini terkesan Polres Tanjung Balai terlalu memanjakan masyarakat yang hobbynya berkendara sengaja tidak memakai helm.
“Untuk apa kita berikan helm gratis kepada seluruh masyarakat yang sifatnya hanya mengajari masyarakat terbiasa melalukan pelanggaran saat berkendara dengan sengaja tidak memakai helm,,dalam pikiran masyarakat untuk apa memakai hel ..toh ketemu polisi juga nanti diberi helm gratis,”ucap Yon Edi Winara kepada pimpinan media online JournalisNews.com Abdul Halil.
Menurut Yon Edi Winara yang tepat untuk mengedukasi masyarakat agar benar – benar melaksanakan peraturan saat berkendara itu,bila melakukan kesalahan selain disosialisasikan sanksi hukum juga dilakukan tindakan langsung kepada pengendara yang kedapatan oleh petugas melanggar peraturan termasuk tidak memakai helm.
“Sudah cukup jelas di atur dalam undang – undang No.22 tahun 2009, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan dan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1,”terang Yon Edi Winara.
Kita tidak hanya fokus kepada pemberian sanksi hukum saja,tapi pola mainset kita sebagai anggota kepolisian bagaimana memberikan efek jera kepada masyarakat agar bila berkendara selalu ingat memakai helm walau berkendara dalam jarak dekat sekali pun,sambungnya.
“Setiap peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian termasuk Polres Tanjung Balai tetap mengacu kepada azas hati nurani,berkeadilan dan berperikemanusian dengan pertimbangan sesuai tingkat dan jenis kesalahan yang dilakukan,”pungkas Yon Edi Winara.
Dalam kegiatan Bukber tersebut turut hadir Kasat Polairud Tanjung Balai dan para penjabat utama Polres Tanjung Balai.(JN -Abdul Halil)
