26 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
BerandaDaerahEdarkan Sabu, Bulang Teger Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Karo

Edarkan Sabu, Bulang Teger Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Karo

Date:

Berita Terkini

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu Titi Papan Dijemput Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali...

Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran Dan Balap Liar di Kawasan Medan Tembung 

Medan, JournalisNews.com - Personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali...

Karo, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Perkuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo, Kamis(22/02/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB(60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga.

“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya”, kata Kasat AKP Henry, Rabu(28/02).

Adapun beberapa paket sabu tersebut ialah sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 ( sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Singgamanik.

“Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis(22/02) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik”, jelasnya.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1