Berandamedan utaraUnit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan "Beraksi" Judi Tembak Ikan Gabion Digerebek

Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan “Beraksi” Judi Tembak Ikan Gabion Digerebek

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Sebagai bentuk pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,sedikitnya 4 (empat) orang pemain yang terlibat perjudian ketangkasan ikan – ikan diangkut Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,Rabu (15/2/2024) sekira pukul 19.00 Wib.

“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta,”sebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal.

Dari lokasi perjudian di Jl. Perikanan Gabion Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan berhasil diamankan petugas,Ardin Hutajulu (28) warga Lorong V Veteran, kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,berikutnya Pratama Safian (28) warga Lorong VII umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,M. Azanurdin Sitompul (40) wara Lorong I umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Junaidi (53) warga Jl Young Panah Hijau Lingkungan VIII, Medan Labuhan.

“Dari penggerebekan yang diakukan berhasil disita uang tunai Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) milik penajaga atau anak koin, Satu buah chip ketangkasan meja ikan,Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) milik pemain atas nama Junaidi, Tas sandang warna coklat, Dompet hitam berisikan KTP atas nama Junaidi, 6 (Enam) unit mesin judi dingdong dan 2 (Dua) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan”beber Kasat Reskrim.

Penggerebekan berawal tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokaai perjudian di wilayah Belawan dengan jenis judi ketangkasan tembak ikan dan jenis judi dingdong.
Selanjutnya pada pukul 19.00 wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Ipda Haidar Fadhil Lubis, S.Tr.K mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ke-4 ( empat) orang pelaku beserta barang bukti.

Terpisah,Kapolres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya kegiatan perjudian dalam bentuk online maupun offline kepada Polres Pelabuhan Belawan atau Polsek terdekat dan akan diberi hadiah sepantasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini