Tanjung Balai, JournalisNews.com – Dengan sasaran penertiban kendaraan roda 2 (dua) yang menggunakan kenalpot Brong sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).Dan kelengkapan surat – surat kendaraan,personil Kepolisian Sektor Tanjung Balai Selatan melaksanakan kegiatan razia.
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol M.H Sitorus,S.H saat memipin pelaksanaan operasi bersama Panit Opsal Intelkan Iptu Irvan dan personil,Kamis (1/2) malam.
Dengan mengambil lokasi razia di Jl. A. Yani Kel. Karya Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,kepada masyarakat yang berkendata terjaring razia menyampaikan agar tetap berhati² dan tidak melakukan pelanggaran serta tindakan kriminal dalam bentuk apapun, mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan Helm, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta tanda pengenal diri yaitu KTP pada saat bepergian.
“Selain memeriksa kelengkapan surat – surat, personil j7ga melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang bawaan dengan mengantisipasi narkoba, senjata api, senjata tajam, benda lain yang bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana,” jelas M.H Sitorus.
Kegiatan razia ini dilakukan secara rutin dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Pemilu 2024,sambungnya.
Selama kegiatan Razia tidak ada ditemukan Narkoba, senjata api, senjata tajam, benda lain yang bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana pada para pengendara yang diperiksa,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
