Berandamedan utaraUsai Aniaya Rama,Poniman Pasrah Digiring Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan

Usai Aniaya Rama,Poniman Pasrah Digiring Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan

Date:

Medan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan, Poniman (53), di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, pada Jumat, 26 Januari 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.

“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.

Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Pasal (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kompol P.S. Simbolon.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini