Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja siap edar. Kejadian ini terjadi di Jl. Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah, Senin (30/10/2023), sekitar pukul 02.50 WIB .
Identitas dari tersangka yang berhasil diamankan adalah, DP (28), berprofesi sebagai penjual ikan, dengan alamat di Jl. Alboin Hutabarat, Gg. Dame, Kel. Wek IV, Kec. Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan, MS (22), berprofesi sebagai kuli bangunan, dengan alamat yang sama seperti DP, dan ZS (23), berprofesi sebagai tukang becak, juga dengan alamat yang sama seperti DP.
Kasus ini berkaitan dengan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus (10 Kg) ganja, uang tunai sejumlah Rp 213.000 (Dua Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dengan nomor polisi BB 3970 FR, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam, dengan nomor polisi BB 3247 FN.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian.bermula pada hari Senin (30/10/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jl. Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah.
Selama Operasi tersebut,tiga laki-laki berhasil diamankan yaitu DP, MS dan ZS. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga langsung melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus ganja. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,”ujar Sugiono. (Uli Sinambela)
