Medan Labuhan, JournalisNews.com – Dalam rangka membasmi penyakit masyarakat (Pekat) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus bandar (BD) judi jenis toto gelap (Togel),Rabu (25/10).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Faidil Zikri menyebutkan tersangka Bahriun alias Bang Yun (53) warga Jl. Pancing I Gg. Manggis link. IV Kel. Besar Kec. Medan Labuhan pelaku perjudian penulis Togel (Toto Gelap) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
“Dari tangan tersangka disita satu buah buku tafsir mimpi atau erek erek, tiga buah pulpen, dua lembar rekapan nomor togel keluar berlebel Bento, 21 (dua puluh satu) lembar kertas kosong untuk pasangan nomor togel, satu buah kaleng rokok, uang tunai Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) hasil pasangan togel,”beber mantan Kanit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Pelaku mendapat upah sebesar 28 % dari hasil omzet penulisan atau penjualan nomor tebakan. Pelaku juga mengakui sudah menulis Togel selama kurang lebih 2 (dua) Minggu,sambungnya.
“Pelaku mengakui menyetor uang hasil penulisan/penjualan nomor kepada seseorang aanggilan Jul yang datang ke tempat/warung pelaku menulis,”pungkas.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang merubah ancaman pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang berat yaitu sepuluh (10) tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah,tandasnya.(JN Abdul Halil)
