Sibolga, JournalisNEWS.com – Tim Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HST (41) alias B, pekerjaan ASN Pemko Kota Sibolga, alamat Jl.Gambolo No.51, Kel.Pancuran Kerambil, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan rekannya berinisial AR (28) alias R, pekerja wiraswasta, alamat Jl.Aso-Aso No.42, Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat 0,06 Gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja, dengan berat 1,16 Gram, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian penangkapannya yaitu:pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul.20.45 WIB, Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Gambolo, Kel.Pancuran Kerambil, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Hasil Penyelidikan Tim Operasional Polres Sibolga mengarah pada dua orang laki-laki, yang berinisial HST (41) alias B,yang bekerja sebagai ASN di Pemko Kota Sibolga, dan AR (28) alias R,yang bekerja sebagai wiraswasta yang berada di dalam sebuah rumah,di Jl.Gambolo Sibolga.
Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan badan, dan berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku HST (41). Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan,untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan,”ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)
