28.1 C
Medan
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaDaerah6,13 Gram Shabu Berhasil Disita Tim P4GN Sat Narkoba Polres Sergai

6,13 Gram Shabu Berhasil Disita Tim P4GN Sat Narkoba Polres Sergai

Date:

Berita Terkini

Sergai, JournalisNews.com _ Tim
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kabupaten Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai,Kamis (19/10/2023) sekira pukul 23: 00 Wib.

 

 

Kepada wartawan,Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen menjelaskan dalam penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan tersangka Rizky Syahputra (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 5 (lima) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 gram dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam,” terang Brimen.

Lebih lanjut Brimen menjelaskan kronologis penangkapan berawal menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual/beli narkotika jenis shabu.Selanjutnya tim melakukan pengintaian menyusuri TKP.

“Setelah tim mengetahui lokasi rumah kosong tersebut tim mengamankan 1 (satu) orang laki – laki (tersangka) yang mana pada saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka Rizky Syahputra menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang temannya dengan inisial Z.

Tersangka juga menerangkan bahwa iyanya dgn temannya Z (DPO) dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp.650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) per 1 gramnya setelah terjual.

Selanjutnya dilakukan pengembangan guna mencari Z, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.

“Tersangka dijetat pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara.Dan pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan,”tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1