26.2 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKriminalTim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap SS Miliki Sabu

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap SS Miliki Sabu

Date:

Berita Terkini

Hardiknas 2026, Bupati Dairi Perkuat Peran Sekolah sebagai Ruang Pembentukan Karakter

  Dairi, JournalisNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dairi memperingati Hari Pendidikan...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. Diponegoro, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sabtu (14/10/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah, seorang pria berinisial SS (33) dan bekerja sebagai wiraswasta, dengan alamat tersangka di Jl. Tapian, Kel. Huta Tonga Tonga, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan pada hari Sabtu, (14/10/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang pria yang memiliki narkotika Jenis Sabu di Jl. Diponegoro, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tim berhasil mengamankan seorang pria, dan saat melakukan penggeledahan tempat ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dekat p ria tersebut. Dari hasil interogasi, SS (33), mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kakaknya di Jl. Tapian, Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga kemudian pergi ke rumah tersebut, dan berhasil mengamankan satu kotak rokok Sempurna yang berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu, serta satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari baju, total barang bukti yang didapat 1,24 Gram.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk Penyelidikan lebih lanjut,”ujar Sugiono. Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1