30.1 C
Medan
Rabu, Juni 24, 2026
Berandamedan utaraAKP Pittor Gultom: Pelaksanaan Pelayanan Satpas SIM Polres Pel. Belawan Sudah Sesuai...

AKP Pittor Gultom: Pelaksanaan Pelayanan Satpas SIM Polres Pel. Belawan Sudah Sesuai Hukum Dan Prosedur Yang Berlaku

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Dasar hukum pelayanan penerbitan SIM bagi Polri sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom,SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Senin (9/10) siang.

 

Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polres Dairi tersebut menjelaskan fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri meliputi berbagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang. Bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang.Di samping itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.

Sebagai alat bukti SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor,ungkapnya.

 

Sebagai sarana upaya paksa Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik,sambungnya.

Sebagai sarana perlidungan masyarakat. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.
Sebagai sarana pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok,jelasnya.

Menurut Pittor Gultom pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,”pungkasnya.

 

Secara hukum, pemohon maupun penyedia jasa calo merupakan tindakan ilegal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1