27 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKriminalTim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Dua Tersangka Miliki Ganja

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Dua Tersangka Miliki Ganja

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Aek Muara Nibung Lk IV, Kec. Pandan, Kab .Tapanuli Tengah, Selasa (2/10/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi ini dua tersangka utama berinisial JS (29) dan ARS (25). Keduanya bekerja sebagai petani, dan Beragama Islam. Telah diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. Kedua tersangka tersebut, berasal dari Desa Tebing Tinggi, Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah. Kasus ini diungkap dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian, bermula saat pelapor dan rekan pelapor mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan dua orang laki-laki yang mencurigakan memiliki Narkotika jenis ganja di Desa Aek Muara Nibung. Setelah mendapat informasi yang akurat, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud.

Di sana mereka menemukan JS dan ARS, sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa plat. Setelah melihat ciri-ciri yang disampaikan, kedua Tersangka langsung diamankan, dan setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar ganja dengan berat bruto mencapai 210 gram. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar Sugiono.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya, khususnya Kota Sibolga serta mengedepankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1), dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1