Tapteng, JournalisNEWS.com – Personel tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki- laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan IL. Nomensen Kel. Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, Selasa (3/10/2023) pukul 17.30 Wib.
Adapun identitas tersangka berinisial NBP (35 tahun) buruh kasar warga Kelurahan Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dari dalam dapur rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto narkotika jenis sabu 1,00 (satu koma nol nol) gram.
AKP Juli Purwono menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Selasa (3/10/2023) tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin oleh Ipda Zul Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan IL. Nomensen Kel. Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya dalam rumah tersangka.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggrebekan di tempat yang di informasikan dan berhasil mengamankan seorang laki- laki inisal NBP dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari meja di dapur rumah pelaku,”ucap Kasat Narkoba
Tersangka NBP mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama MCS dari sekitar TKP penangkapan, hingga saat ini pelaku MCS masih dilakukan pencarian karena saat penangkapan NBP mengetahui adanya penangkapan sehingga MCS melarikan diri. Terhadap NBP diproses sesuai hukum Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lasmaria Simanginsong)
