25 C
Medan
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaMedanKetua DPW GIAN Sumut Dukung Poldasu "Hukum Mati" 998 BD Narkoba

Ketua DPW GIAN Sumut Dukung Poldasu “Hukum Mati” 998 BD Narkoba

Date:

Medan, JournalisNews.com – Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman keganasan narkoba,ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) provinsi Sumatera Utara Kamal Ilyas memberikan dukungan penuh kepada Polda Sumatera Utara untuk memberikan sanksi hukuman mati kepada 998 bandar (BD) narkoba.

“DPW GIAN Sumut sebagai lembaga penggiat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dari non kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),DPW GIAN Sumut akan mendukung dan melaksanakan perannya sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping dan penggalang laporan di instansi masing-masing ataupun dilingkungan sekitarnya terkait peredaran narkotika yang sudah banyak memakan korban jiwa,”sebut Kamal Ilyas saat ditemui awak media JournalisNews.com di ruang kerjanya DPW GIAN Sumut Jalan Jumadi, No.15, Desa Sampali, Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.

Selain itu DPW GIAN Sumut akan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut untuk menyelenggarakan sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,sambungnya.

Seperti di ungkapkan Kapoldasu
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
dengan adanya Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar dan bandar (BD) narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers bersama Kapolres jajaran keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu di wilayah provinsi Sumatera Utara selama bulan September hingga Oktober 2023.

“Dari pengungkapan tanggal 12 September hingga 2 Oktober 2023 sebanyak 998 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan 757 orang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol.Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).

Ia menerangkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir,” terangnya.

Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Hadi mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp118.182.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit.

“Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.

“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, Tidak ada tempat bagi bagi para pelaku hingga jaringannya,”pungkasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1