Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga komitmen berantas narkoba di Kota Sibolga sebuah operasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Sibolga. Kejadian ini terjadi, Senin (18/9/2023), sekitar pukul 07.20 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. SM.Raja simpang Rawang II, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan identitas tersangka SPL (35) yang merupakan residivis, beragama Islam dan bekerja sebagai nelayan. Alamatnya tercatat di Rawang I, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tindak Pidana yang terungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika sabu seberat 0,29 gram.
Kronologis kejadian bermula saat tim penyelidikan menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di sebuah warnet di Jl. SM. Raja simpang Rawang II. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut,dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di lantai warnet. Seorang tersangka, SPL (35) , ditangkap bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)
