Dairi, JournalisNEWS.com – Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ. Sitorus bersama personil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana diduga narkotika jenis ganja di Desa Kalang Baru KM 2 Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di pinggir Jalan, Rabu (13/9/2023).
Adapun identitas dari pelaku tersebut GU laki-laki, 23 tahun, Kristen, mahasiswa, KM 2 Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi. Yang mana dari hasil penggeledahan Kasus tindak pidana Narkotika tersebut, sat narkoba polres Dairi berhasil mengamankan 23 buah kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja dengan brutto 430, 10 Gram, dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga narkotika Gol I Jenis Ganja dengan brutto 11, 28 Gram, 1 (satu) buah plastik putih bening yang diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja dengan bruto 1,98 Gram dan uang tunai Rp.400.000, 1 (satu) buah tas warna hijau Merk FILA serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung.
Adapun kronologis dari pengungkapan tersebut para Rabu, 13 September 2023 sekira pukul 19.15 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di Desa Kalang Baru Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus, SH bersama personil Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa GU karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya Tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses sidik selanjutnya. (K.Ujung)
