Sumatera Utara, JournalisNews.com – Bentuk keseriusan dalam pemberantasan narkotika Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 72 kasus peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dari data diperoleh selama September 2023 dari 72 kasus pengungkapan terdapat 94 pelaku jaringan peredaran narkotika terdiri pemakai 16 orang dan pelaku jaringan pengedar berjumlah 78 orang. Dari puluhan pelaku turut disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu seberat 2,224 kg, ganja seberat 1,504 kg, uang tunai Rp16.084.000, 50 unit handphone, 13 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 9 unit timbangan elektrik dan bong alat isap sabu sebanyak 14 buah.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya puluhan pelaku jaringan narkoba di seluruh wilayah provinsi Sumatera Utara.
“Polda Sumatera Utara terus bergerak, target kita sudah jelas dan atas perintah Kapolda miskinkan semua pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Hadi, Jumat (15/9).
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) provinsi Sumatera Utara Kamal Ilyas saat ditemui kru JournalisNews.com di kantornya Jl.Swadaya No.15 Desa Seitis Kec.Percut Sei Tuan memberikan tanggapan terkait ramainya pelaku dan pemakai barang haram (narkoba) di wilayah hukum Sumatera Utara, Jum’at (15/9).
“Narkoba sungguh sangat membahayakan para generasi muda , terutama anak bangsa yang pemula dari usia 15 hingga 20 tahun mereka harus di pantau dalam pergaulannya. Tugas orang tua, aparatur Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya saling komunikasi untuk mencegah dan memberantas narkoba termasuk di lingkungan Desa masing-masing,” ungkapnya.
Masih menurut Kamal Ilyas “Kami mohon kepada Kapoldasu cq Kapolres-Kapolresta untuk dilakukan tentang sosialisasi hukum dan bahayanya narkoba dalam lingkungan keluarga, dan terapkan dalam pemberantasan narkoba jangan ada istilah tangkap lepas (Talas) atau di selesaikan di tempat (86) bila hal tersebut dilakukan yakin dan percayalah para pelaku tidak berkurang tetapi semakin merajalela.
Dan terpenting memiskinkan para bandar atau pemakai narkoba itu bukan yang utama , karena para pemain bukan orang biasa dan tidak akan pernah miskin. Tetapi untuk mensterilkan daerah kita bebas dari narkoba maka tegakkan hukum yang seadil-adilnya semua pelanggaran adili dan hukum dijalankan dengan benar di semua jenis pelanggaran, bila hal tersebut dipatuhi yakin narkoba akan lenyap dengan sendirinya,sambungnya.
Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,pungkasnya.
Sebagai organisasi penggiat anti narkotika (DPD GIAN) Sumut dengan dasar 4 strategi yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari kalangan sipil ini akan melaksanakan perannya sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping dan Penggalang Laporan di lnstansi masing-masing ataupun dilingkungan sekitarnya,tandasnya.(JN Abdul Halil)
