30 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Dairi. Sabtu (2/9/2023).

Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S,H, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

Yang mana Pelaku berinisial CJS melakukan pencurian di perladangan yang berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, korban/pelapor an. Ali Amri Sembiring. “Dengan barang bukti yang amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,”ucap AKP Meetson.

Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan Pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, an Korban/pelapor Umar Pardholi. Dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian. Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar AKP Meetson.

Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018. “Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor,” terangnya.

Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup AKP Meetson. (K.Ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1