Medan, JournalisNews.com – Terkait dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksut dalam pasal 335 KUHP, pengusaha Cafe Muhammad Dony Siregar (44) warga Jl.Brigjen Katamso Gg.Pasar Senen Kecamatan Medan Kota,Rabu (2/8) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Usai membuat pengaduan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor : STTLP/B/915/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 02 Agustus 2023 kepada wartawan pria yang akrab disapa Dony tersebut menjelaskan kejadian berawal saat dirinya pada hari Sabtu (29/7) sekira pukul 22,33 Wib sedang berada di tempat usaha Cafenya yang berada di Jln.Bajak II Lingk.IX Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas didatangi seorang ibu-ibu warga yang tinggal di depan usaha Cafe milik Dony dengan nada marah-marah karena adanya live musik di Cafe tersebut.

“Karena ibu itu berteriak-teriak pengunjung Cafe jadi ketakutan dan pergi tanpa membayar makan dan minumnya.Tidak berapa lama datang anak ibu itu yang berinisial RHS (terlapor) juga marah-marah sambil berteriak-teriak,”sebut Dony.

Disebutkannya lagi,atas kejadian tersebut Dony merasa keberatan karena jiwanya terancam,dan mengalami trauma bersama keluarganya yang kebetulan berada di Cafe tersebut saat kejadian.(JN)
