Deli Serdang, JournalisNews.com – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi gerebek kampung narkoba (GKN),Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 13.00 Wib di JL. Zainal Abidin Dusun II Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.

Dikutip dari keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Manullang,S.H menyebutkan operasi GKN dilakukan selain menindak lanjuti Inpres RI tersebut juga sebagai tindak lanjut banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran dan penyalah gunaan narkoba di kawasan Kecamatan Hamparan Perak.
“Dari penggerebekan yang dilakukan,tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga penjual shabu-shabu dan pemakai shabu-shabu tersangka Misran. Dan setelah di Introgasi shabu-shabu tsbt di dapat dari Tsk Syarial alias Keling (36) warga Jl. Zainal Abidin Dusun II Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak, dengan sistem kerja sama ,dengan Harga Rp 650.000/gram dan menurut pengakuan ke Tsk sudah 2 bulan mengedarkan shabu-shabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000,-,beber Herikson Manullang.
Dari penangkapan kedua Tsk,petugas berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam,
1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisi shabu-shabu, 2 (dua) buah plastik bening berisi sisa shabu-shabu yang terjual, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam dan uang tunai hasil penjualan shabu-shabu Rp 650.000,-,sambung mantan Kasat Narkoba Polres Sergai tersebut.
Selanjutnya 2 (dua) orang Tsk tersebut untuk sementara dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Polisi (RTP) berikut barang bukti diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan guna proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan undang – undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik yang menyatakan orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s/d 12 tahun sesuai pasal 115 ayat (1) dan orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s/d 4 tahun sesuai Pasal 127 ayat (1),pungkasnya.(JN Abdul Hali)
Post Views: 45