Belawan, JournalisNews.com – Berdasarkan pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, mqenegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai salah satu pelayanan masyarakat yaitu menerapkan produk pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pelabuhan Belawan dengan mengedepankan yang pertama Laporan Polisi (LP),kedua STPL dan yang ketiga SKTLKB dan yang keempat Permohonan Ver (Visum).

Pernyataan tersebut ditegaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,S.H,M.H melalui Kepala SPKT Ipda Lastra J Panjaitan di ruang pelayanan SPKT Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Kamis (27/7).

“SPKT salah satu dari tiga (Satpas SIM dan SKCK) merupakan pelayanan masyarakat yang menjadi andalan prima Polres Pelabuhan Belawan,” kata Ipda Lastra Panjaitan.

Menurutnya mengapa SPKT merupakan pelayanan andalan prima,karena SPKT Polres Pelabuhan Belawan memiliki tugas pokok SPKT sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 pasal 37 yang berbunyi:
(1) SPKT sebagaimana dimaksutkan dalam pasal 10 huruf merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
(2) SPKT memberikan tugas pelayanan kepada Kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat,memberikan bantuan dan pertolongan serta memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam melaksanakan dimaksut pada ayat (2),SPKT menyelenggarakan fungsi:
A. Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP),Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL),Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK),SKCK, STTP, SKLP, Surat Izin Keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya seperti SIM, KTP, STNKB (STNK).
B. Pengkoordinasian dan pemberi bantuan dan pertolongan antara lain TPKTP, Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
C. Pelayanan masyarakat melalui surat alat komunikasi antara lain telpon, pesan singkat, faksimile jejaringan sosial (internet) dan Call Center 110 (gratis).
D. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
E. Penyiapan registrasi pelaporan, Penyusunan dan penympaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.

Sementara pada pasal 38 berbunyi:
1. SPKT dipimpin oleh Ka.SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres di bawah koirdinasi dan arahan Kabaops,serta dalam tugas sehari-hari dibawah tugas kendali Wakapolres.
2. Dalam pelaksanaan tugas Ka.SPKT dibantu oleh Unit.

“Kesimpulannya SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi,”pungkasnya.(JN Abdul Halil)
