26 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaDaerahWarga Masyarakat Mediasi dengan Pengusaha Sowmil UD 2000 di Kantor Lurah Berohol,...

Warga Masyarakat Mediasi dengan Pengusaha Sowmil UD 2000 di Kantor Lurah Berohol, Warga Minta Sowmil UD 2000 di Pagar Tembok Keliling

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Warga masyarakat Lingkungan ll Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis dan Lingkungan lV Karya Jaya Kecamatan Rambutan, mediasi dengan Pengusaha sowmil UD 2000, di Kantor Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis, Jalan Setia Budi, Selasa (4/7/2023).

Melanjutkan proses sowmil UD 2000 di Jalan Koprasi Lingkungan ll Kelurahan Berohol tentang limbah serbuk racikan kayu, suara mesin sowmil dan juga suara singso saat membelah kayu di lokasi sowmil menimbulkan suara kebisingan dengan warga setempat.

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahputra mengatakan, sudah saya cek di lapangan, tentang abu, yang selalu lengket dilantai teras rumah, kain yang sedang dijemur, itu laporan warga, saya langsung cek kelapangan di lantai rumah warga, parit parit, kaper mobil, langsung di rumah pak Eko, tidak ada abu serbuk kayu yang lengket.

Rentang penilaian kualitas udara ambien yaitu 0-50 baik, 51-100 sedang, 101-199 tidak sehat, 200-299 sangat tidak sehat, dan lebih dari 300 berbahaya. Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).

Sudah saya uji kualitas udara ambien dengan aturan sesuai standar /normal, suara kebisingan sesuai aturan standar, jadi jangan pernah sangsi dengan kualitas udaranya, dan kebisingan. Setelah kita pertanyakan dan kita cek izin sowmil UD 2000 sudah ada lengkap dari dinas DLH pihak pengusaha sowmil UD 2000 ada etika baik mengikuti permintaan warga, ucapnya.

Perwakilan warga Sari usia 61 tahun menjelaskan, berdiri sowmil UD 2000, warga setempat sekitar sowmil tidak pernah di mintain izin atau tanda tangan oleh pihak pengusaha atas berdirinya sowmil UD 2000 yang berdiri di jalan Koperasi Lingkungan ll Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis, yang berbatas dengan lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan.

Malam hari bongkar balok dengan suara balok yang jatu itu sangat menggangu orang istirahat malam. Disaat musim hujan mobil yang mengangkut sempengan terkadang sampai malam tepacak alias kepatar dengan suara gas mobil sudah mengganggu warga setempat. Belum lagi suara singso, yang tidak mengenal waktu, warga meminta sowmil UD 2000 ditembok keliling setinggi dua meter setengah untuk meredam suara kebisingan mesin peracik kayu dengan adanya suara singso, kata Sari dengan tegasnya.

Dengan bahasa yang di lontarkan oleh sari warga lingkungan lV Karya Jaya, Ambris Siahaan, Plt, Kadis DPMPTSP langsung membuat keputusan pada pihak pertama sowmil UD 2000 dan pihak ke dua masyarakat lingkungan ll Berohol dengan lingkungan lV Karya Jaya. Ambris Siahaan memerintahkan pihak kelurahan Berohol, membuat berita acara. Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak pertama dan kedua dalam mediasi ke III, yang kami tempuh telah selesai untuk mencapai kata sepakat.

Dengan kewajiban pihak pertama sebagai berikut, 1. Tidak melakukan pekerjaan / kegiatan di sowmil UD 2000 pada malam hari. 2. Pembuatan pagar tembok keliling dengan tinggi 2,5 meter (khusus pagar tembok, waktu penyelesaiannya akan dilaksanakan Jumat (7/7/2023) dengan PLT. Lurah Berohol Hadi Supeno SE, Mas’ Udi Permas, Ka Iyong, Sari, dan Eko Apriono). 3. Pengusaha sowmil UD 2000 tetap melakukan operasional atau usahanya. 4. Saling menghargai diantara kedua pihak. Apabila selama tiga bulan belum dilaksanakan kewajiban tersebut diatas, maka pihak perizinan akan mencabut izin usah sowmil UD 2000, ucapnya

Pada hari ini yang hadir dalam mediasi di kantor lurah Berohol, Hadi Supeno SE, Plt, Lurah Berohol, Benny Penjahitan Waka Polsek Rambutan, Adamsyah, Babinkantibmasn Karya Jaya, Darman Heri kasi trantibum, Amris Siahaan Plt Kadis DPMPTSP, Radja Hasibuan Kabid Perda Pol PP, Syahputra Kabid DLH, dari pihak pengusaha sowmil UD 2000 Mas, Udi Permas, Ka Iyong, Abing, dari warga Eko Apriono, Sari, Wagiman, Een, Misgareng. (Tamsi)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1