Sibolga, JournalisNEWS.com – Satuan Res Narkoba Polres Sibolga,berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika TO Operasi Antik Toba 2023. Kejadian ini terjadi Sabtu (17/6/2023), sekitar pukul 02.14 WIB, di Jl. Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kel. Angin Nauli, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, saat dikonfirmasi mengatakan,”pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AML (41), seorang residivis beragama kristen, bekerja sebagai buruh harian lepas, dengan alamat di Jl. Kampung Kelapa, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota.
Tindak Pidana yang terungkap dalam Operasi Antik Toba 2023 ini adalah, penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Barang Bukti yang berhasil di sita berupa 1 kotak rokok lukman yang berisi 1 batang rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat 1,07 Gram serta, 1 bungkus kecil ganja dengan berat Bruto 0,49 gram. Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone android merk Vivo berwarna biru.
Kronologis kejadian di mulai pada pukul 01.45 WIB, saat pelapor menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jl.D olok Martimbang,Gang Sibuni-Buni, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tim Satuan Narkoba Polres Sibolga segera merespon informasi tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Ketika Tim Opsnal tiba di lokasi, mereka menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yang bernama AML, yang pada saat itu memiliki 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku kanan celana panjangnya. Selain itu di lantai juga ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi ganja.
Dalam kasus ini,tersangka akan di jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 )subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Suyatno. (Uli Sinambela)
