Medan, JournalisNews.com – Terkait vidio Snack Video yang viral diunggah oleh salah satu media online terkait permasalah hutang piutang berujung dugaan pencurian sepeda motor yang permasalahannya saat ini sedang ditangani pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (LBH DPD GIAN) Provinsi Sumatera Utara memberikan dukungan moral kepada Polsek Tanjung Morawa.

“Sudah benar yang dilakukan Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam memperoses permasalahan dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korbannya berinisial IW,” sebut Herbert Sidauruk,SH & Fatner Thomson Hutahaean,SH, Ahmad Yani Nasution,SH, Boy Sembiring,SH
Deswanto manurung,SH.Kamis (15/6).

Menurut Herbert Sidauruk,pada dasarnya sita atau penyitaan sudah diatur dalam Pasal 38 KUHAP yang menyebutkan bahwa tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan, bahkan meskipun pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian terkait penyitaan barang untuk dijadikan barang bukti wajib memikilik izin dari pengadilan.
“Dan perlu kita ketahui dalam asas fiksi hukum “presumptio iures de iure” yang artinya semua orang dianggap mengerti hukum tak terkecuali kepada kepada orang yang tidak bisa membaca, dan didalam bahasa latin dikenal pula adagium “ignorantia jurist non excusat” yang artinya ketidak tahuan hukum tidak bisa dimaafkan dan seseorang tidak bisa mengelak dari jerat hukum dengan berdalih tidak mengetahui adanya hukum atau peraturan perundang undangan tertentu,” beber Herbert Sidauruk,SH salah seorang Advokat LBH DPD GIAN Sumut.
Mengambil sepeda motor di dalam rumah orang lain tanpa persetujuan pemiliknya sudah jelas bertentangan dengan pasal 362 KUHP yang jelaskan disebutkan ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,jelas Herbert Sidauruk.
Berikutnya terlapor bisa dijerat Pasal 257 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah.Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,pungkasnya
Sesuai dengan jargonnya Polri Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa sudah tepat menggiring persoalan ke area Restorative Justic (RJ) dengan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,tandasnya(JN Abdul Halil)
