29.5 C
Medan
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaMedanMahasiswa Asal Medan Bawa 135 Kg Ganja Dijerat UU No.35 Tahun 2009

Mahasiswa Asal Medan Bawa 135 Kg Ganja Dijerat UU No.35 Tahun 2009

Date:

Berita Terkini

Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga, Fokus Turunkan Stunting dan Perkuat Program Bangga Kencana

  Dairi, JournalisNEWS.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan...

Grebek Markas Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Sita Satu Pucuk Senjata Api Dan Uang Puluhan Juta 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...
Langkat, JournalisNews.com – Direktorat Narkoba Polda Suumut menangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Jalan lintas stabat Aceh, Rabu (31/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.R.Z Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan Barang Bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi
Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis.
Dari dua TKP penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra (25) warga Aceh Timur, SH alias Sabar (16) warga Aceh Tengah, DA alias Dodi (23) Mahasiswa asal Medan.
Penyidik juga mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1(satu) unit mobil Daihatsu Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan,  Selanjutnya tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00, selanjutnya tim mengejar dan  menghentikan kendaran tersebut di Jl. Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Hadi menegaskan Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran narkotika, ketiga pelaku akan dijerat pasal 111 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas),”tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1