Belawan, JournalisNews.com – Aksi tawuran di Kecamatan Medan Belawan sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan di masa kepemimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang menindak tegas para pelaku aksi tawuran,namun masih ada saja segelintir orang atau kelompok yang menginginkan atau sengaja menciptakan situasi Belawan yang tidak kondusif.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didampingi sejumlah penjabat utama memimpin konferensi pers,Senin (22/5) dengan memaparkan 12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 14 orang yang berhasil diungkap Satreskrim,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim tiga Polsek jajaran dalam sepekan,salah satunya keberhasilan mencinduk para pelaku tawuran.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyebutkan para pelaku yang berhasil diamankan yakni Mhd Gozarel Badrhi Syaif (15) warga Jl.Cibatu Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan,Supriadi (33) warga Kampung Salam Sejahtera Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan,Putra Gunawan alias Kodok (29) warga Kampung Salam Blok I Kel.Belawan II,Kec.Medan Belawan.
“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 batang tiang portal,1 bilah celurit dan 3 buah batu”ujar Josua Tampubolon.
Lebih lanjut mantan Kapolres Samosir itu menyebutkan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (2) Subs pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Zulkifli (20) warga Lorong Perhatian Kel.Belawan I Kec.Medan Belawan,dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di depan Pasar Lorong Perhatian Kel.Belawan I Kec.Medan Belawan pada hari Minggu 16 April 2023 yang lalu sekitar pukul 19.30 Wib.

Menyikapi masih adanya para pelaku yang melakukan aksi tawuran,salah seorang praktisi hukum kota Medan Burju Simatupang,SH meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui petugas penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Jadi selain para pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dijerat pasal 170 ayat (2) Subs pasal 170 ayat (1) KUHP, para pelaku aksi tawuran harus dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 karena para pelaku sudah membawa dan mempergunakan Sajam untuk melukai orang lain,”tegas Burju Simatupang yang juga pemimpin media PendampingNews dan Metropos24.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar menjelaskan terkait Undang-Undang Darurat yang akan diterapkan kepada para pelaku membawa senjata tajam saat tawuran,maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Bisa saja para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun1951 kepada para pelaku tawuran yang membawa Sajam,tapi masih perlu lagi penyidikan lebih lanjut apakah pelaku hanya membawa Sajam saja atau pelaku ada mengunakan Sajam itu untuk melukai orang lain.Bila itu terjadi pelaku tawuran baru bisa dijerat dengan Undang-Undang Darut,”sebut Zikri.(Abdul Halil)
