26 C
Medan
Senin, April 27, 2026
BerandaDaerahKapolres Toba Pimpin Gelar Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah

Kapolres Toba Pimpin Gelar Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...
Toba, JournalisNews.com – Bertempat di ruang Restorative Justice Polres Toba,Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH,SIK diwakili Wakapolres Kompol Lamin,S.Pd memimpin kegiatan gelar sidik terkait dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pangombusan,Kec.Parmaksian Kab.Toba,Jumat (12/5/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ir. Manogar Situmorang (pelapor) didampingi kuasa hukumnya Elias Silalahi,SH,MH dan Esna Sinurat (terlapor) didampingi kuasa hukumnya Sahata Situmorang,SH,turut serta Kepala Desa Pangombusan Kec.Parmaksian Kab.Toba.
Agenda gelar sidik mengambil keterangan para para pihak dengan disaksikan para penyidik dari Satuan Reskrim PolresToba.
Usai mengikuti gelar sidik,Sahata Situmorang selaku kuasa hukum terlapor dalam keterangan pers mengaku kecewa terhadap oknum Kepala Desa Pangombusan yang telah melakukan pembatalan terhadap surat keterangan kliennya Esna Sinurat.
“Langkah berikutnya kami akan melaporkan Kepala Desa Pangombusan atas dasar pembatalan surat keterangan tanah atas nama klien kami atas nama Esna Sinurat”terang Sahata Situmorang.
Sementara itu Managor Situmorang melalui kuasa hukumnya Elias Silalahi dalam keterangannya kepada awak media ini menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas kurang lebih 6 rante yang diklaim oleh Esna Sinurat dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan.
“Dugaan penyerobatan tanah milik
dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi ini berawal dari terbitnya SK Tanah Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 atas nama Esna Sinurat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangobusan.Dengan berbekal SKT tersebut Esna Sinurat (terlapor) dengan menghadirkan diduga saksi palsu berusaha keras untuk menguasai lahan seluas 6 rante yang selama ini sudah didiami oleh 5 generasi keturanan dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi dan sudah ada berdiri 9 unit rumah”beber Elias Silalahi.
Dengan berbekal SKT tersebut Esna Sinurat sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pelapor (Managor Situmorang) selaku ahli waris dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi.Dari gugatan Esna Sinurat di PTUN hasilnya NO dengan ditariknya SKT pihak Managor Situmorang.
Dan pada akhirnya pihak pelapor Managor Situmorang mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.Hasil dari banding tersebut akhirnya perkara dimenangkan pihak Managor Situmorang,sambung Elias Silalahi.
Dikesempatan yang sama,Burju Simatupang,ST,SH yang juga merupakan salah satu anak menantu dari keturanan Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi meminta dengan tegas kepada Kapolres Toba usai pelaksanaan gelar sidik agar segera menetapkan oknum Kepala Desa Pangombusan selaku penjabat pemerintahan Desa yang telah mengeluarkan diduga surat palsu dengan obyek lokasi tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai dan didiami oleh keturanan
Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi,yang pada akhirnya telah menimbulkan kerugian materil dan non materil.
“Kita juga meminta kepada Kapolres Toba melalui Satuan Reskrim agar segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Esna Sinurat dan saksi yang sudah membuat kebohongan dalam kesaksiannya.Dengan digelarnya sidik ini ,dirasa sudah cukup terang benderang perkara ini kalau pihak Esna Sinurat diduga kuat akan melakukan perampasan hak milik tanah yang selama puluhan tahun sudah dikuasai keturanan dari opung kami Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi,”sebut Burju Simatupang yang juga merupakan Ketua Wartawan Unit Polda Sumut dan Praktisi Hukum Kota Medan.
Selanjutnya kita minta kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toba, agar Kades Pangombusan bisa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat,tutup Burju.
Berikutnya saat ditemui di ruang Restrative Jastice Polres Toba,Hardi Manurung Kepala Desa Pangombusan saat ditanya wartawan mengapa sampai bisa diterbitkan SKT atas nama Esna Sinurat dengan titik lokasi tanah yang sudah puluhan tahun ada warga yang menguasai,Kades Pangombusan Hardi Manurung memilih bungkam.
“Pak Kades ,,mengapa bapak bisa sampai menerbitkan SKT yang sudah ada pemilik tanah tersebut? Tanya wartawan.
“Saya belum bisa memberikan keterangan,tunggu saja hasilnya dari polisi”jawabnya singkat.
Lalu saat ditanya apakah SKT atas nama Esna Sinurat diduga Pemalsuan Surat yang dilakukannya,Kades Pangombusan memilih bungkam.
Ingin mengetahui hasil dari gelar sidik tersebut,awak media JournalisNews.com mencoba mengkonfirmasi Wakapolres Toba Kompol Lamin lewat pesan WhatsApp, namun beliau mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Kasi Humas.Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Penjabat utama Polres Toba terkait hasil akhir dari kegiatan gelar sidik tersebut.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1