26.2 C
Medan
Kamis, Mei 7, 2026
BerandaDaerahPolres Sibolga Ringkus Dua TSK BD Sabu

Polres Sibolga Ringkus Dua TSK BD Sabu

Date:

Berita Terkini

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Khairi Amri Mengajak Masyarakat Mabar Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres...

Silaturahmi PD KAMMI Kabupaten Dairi dengan Wakil Bupati Dairi Bangun Sinergi Kolaborasi Membangun Daerah

  Dairi, JournalisNEWS.com Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia...
Sibolga, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat,Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang bandar (BD)  narkoba jenis sabu di Jalan M.Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Kamis (23/3) sekitar pukul 17.45 WIB.
Identitas pelaku berinisial MA(32), seorang nelayan yang beralamat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan SA(21), yang belum memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Merpati Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam keterangannya Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono,S.H,M.H menerangkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan 2 paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang berada dalam kotak rokok Sempurna Mild dan satu unit handphone android Oppo warna hitam sebagai barang bukti. Kronologis kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut.
Hasil inteogasi awal,MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya. Polisi telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji dan lengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara” pungkas Sugiono.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1