28 C
Medan
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaDaerahSambut Bulan Puasa Ramadhan,Kapolres Sibolga Tidak Menginginkan Ada Kendaraan Memakai Kenalpot Blong

Sambut Bulan Puasa Ramadhan,Kapolres Sibolga Tidak Menginginkan Ada Kendaraan Memakai Kenalpot Blong

Date:

Berita Terkini

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan, JournalisNews.com - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian...
Sibolga, JournalisNews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga saampai hari kesepuluh masih terus melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2023 untuk memastikan keselamatan pengendara di jalan-jalan di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,S.H.,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas AKP Suprihanto P, S.H,M.H menyebutkan petugas dari Sat Lantas Polres Sibolga masih terus menghimbau warga masyarakat kota Sibolga khususnya untuk tidak memakai kenalpot blong pada kendaraan yaitu sepeda motor roda 2.
“Kebisingan dari kenalpot blong sangat mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitar dan juga dapat menyebabkan masalah kesehatan. Selain itu kenalpot blong juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena suara bisingnya dapat mengalihkan perhatian pengendara lain karena suara kenalpot blong tersebut”sebut AKP Suprihanto Kasat Lantas Polres Sibolga.
Sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang LLAJ, selanjut Pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1), Setiap orang yang mengemudikan Motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, begitu bunyi pasal 285″jelasnya lagi.
Sambungnya,untuk mengatasi masalah ini, Polres Sibolga akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas pada jalan-jalan di kota Sibolga. Jika ada ditemukan kendaraan roda 2 dengan memakai kenalpot blong, Polisi akan menyita kenalpot blong tersebut dan pemilik kenderaan sepeda motor roda 2 tersebut wajib menggantinya dengan kenalpot yang standart pabrikan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik kendaraan tersebut.
Kapolres Sibolga  juga mengimbau kepada Masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keselamatan di jalan-jalan serta mematuhi Peraturan Berlalu lintas, Utamakan Keselamatan dari pada Kecepatan. Kapolres Sibolga mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan raya sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Berapa hari lagi kita menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, hendaknya kita saat melaksanakan Sholat Taraweh tidak ada lagi mendengar suara kenalpot blong yang melintas, sehingga kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk”ujar Kapolres.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1