Medan – Pelaku Erwin Agus (46) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya nomor polisi B 1792 FZW warna Hitam,berikut sebilah parang untuk membacok korban Muhammad Nur alias Raja (35) seorang Advokat warga Jalan Sunggal No.27 Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal,masih ditahan di Mapolsek Medan Sunggal Jl.T.B Samatupang No.240 Medan Sunggal.

Dikutip dari pemberitaan di beberapa media online sebelumnya mengabarkan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa pembacokan yang dialami Muhammad Nur alias Raja yang berprofesi sebagai Advokat sekaligus Penasehat Hukum (PH) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan, terjadi beberapa pekan yang lalu di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok X Medan,masih terus ditangani secara serius oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pratama,SE,SIK,MM melalui Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman,SH,MH kepada wartawan,Kamis (2/2) membenarkan masih terus berlangsungnya penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

“Kami penyidik dari Polsek Sunggal masih terus berkomiten melakukan proses pemberkasan perkaranya atau BAP sampai dinyatakan lengkap atau P21″pungkasnya.(tim)
