24.2 C
Medan
Jumat, Juni 19, 2026
BerandaDaerahDinas PKP Madina Telah Laksanakan Rehabilitasi RTLH

Dinas PKP Madina Telah Laksanakan Rehabilitasi RTLH

Date:

 

Madina, JournalisNEWS.com – Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) adalah program khusus bagi masyarakat miskin yang rumahnya tidak memenuhi standar untuk mereka hidup sehingga program ini memiliki tujuan agar masyarakat miskin di Indonesia memiliki taraf hidup yang lebih baik dan memiliki rumah yang layak untuk dihuni dan juga hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat termasuk yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Madina pada beberapa desa di Kecamatan yang ada di kab. Madina. Hal itu di katakan Ahmad Meinul Lubis, AP, Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP ) Kab. Madina di kantornya, Kamis, (29/12/2022).

“Masih banyak rumah miskin yang tidak memiliki kemungkinan untuk dihuni atau untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Penerimaan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) di wilayah Kabupaten Madina mengacu atau merujuk kepada hasil pemeriksaan atau survey lapangan yang dilakukan oleh pengawas dari Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) dari Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madina.” kata Meinul

Meinul menjelaskan, dari hal tersebut maka diperlukan solusi untuk menyikapi hal tersebut, yaitu dengan cara melakukan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) dan juga dengan mengurangi jumlah permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. RTLH konsepnya swadaya sebagai stimulan untuk penerima bantuan sosial.

“Tahun 2022 perehaban RTLH di kabupaten sebanyak 53 unit rumah yang sedang proses penyelesaian, 33 unit di lokasi kawasan kumuh dan 20 unit di luar kawasan kumuh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina,”jelas Meinul

53 unit tersebut meliputi dari kecamatan panyabungan di Kelurahan Panyabungan II sebanyak 5 unit, Kelurahan Sipolu-Sipolu sebanyak 8 unit, Kelurahan Kota Siantar 8 unit, Desa Iparbondar 3 unit, Desa Gunung Tua Julu 4 unit, Desa Gunung Tua Panggorengan 7 unit, Desa Gunung Tua Tonga 8 unit, Desa Parbangunan 4 unit, Kelurahan Dalan Lidang 3 unit dan dari Kecamatan Panyabungan Barat di Desa Barbaran Jae sebanyak 3 unit.

“Biaya anggaran untuk RTLH murni ke warga peserta RTLH yang dapat bantuan Sosial melalui rekening masing-masing sebesar Rp 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dinas PKP Madina sifatnya monitoring perehaban RTLH, warga yang dapat bantuan secara langsung membelanjakan barang dan jasa untuk rehab RTLH sendiri dibantu Tenaga Fasilitator. Tahap pencairan secara berproses dan dikontrol persentase perehapan oleh Dinas PKP Madina,”lanjut Meinul. Tahun 2023 terencana ada pembangunan RTLH 75 unit dari Dinas PKP Provinsi Sumatera Utara di lokasi kawasan kumuh yang sudah di usulkan sebelumnya.

Meinul menjelaskan lagi, perlu “Jimat” ampuh untuk bisa mendongkrak jumlah RTLH di daerah yakni SK Kumuh (Surat Keputusan Kumuh). Tahun 2023 akan dibuat penetapan kawasan kumuh di Mandailing Natal dan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati Madina dan akan di Perda kan (Peraturan Daerah) dan proses itu sudah hampir rampung. SK Kumuh melalui beberapa tahap yaitu verifikasi berkas dan verifikasi lapangan kepada Dinas PKP provinsi Sumatera Utara. Verifikasi berkas sudah selesai pada hari Senin,12 Desember 2022 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan pada bulan Januari 2023.

” Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018, Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman kumuh. SK Kumuh itu harus di buat untuk di usulkan. Tidak semua RTLH bisa tertampung di APBD untuk peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh. 0 – 10 Ha kawasan rumah kumuh dapat di tampung pada APBD ,10-15 Ha kawasan Kumuh di ajukan untuk APBD Provinsi dan 15 Ha ke atas di ajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” tambah Meinul

Meinul berharap SK Kumuh tersebut harus selesai secepatnya agar bisa di usulkan segera dan diketahui mana batasan APBD, APBD Provinsi dan APBN sehingga RTLH bisa setiap tahunnya ada terbangun di Kabupaten Mandailing Natal. (RG)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1