Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka melaksanakan kegiatan kepolisian Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 50,24 gram berikut 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000,-.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK,SH,MH didampingi Wakapolres AKBP Sukarman,SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang,SH saat menggelar konferensi pers di aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Pelabuhan Raya No.1 Belawan,Senin (5/12) siang.
“Dalam penggerebekan tersebut anggota kita berhasil meringkus tersangka berinisial D (57) yang merupakan residivis kasus yang sama.TSK berhasil diringkus saat berada di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli” jelas Faisal.
Masih menurut Faisal Rahmat mengatakan dari hasil introgasi awal TSK mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui shabu tersebut untuk dijual, kemudian TSK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan (DPO).
“TSK akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu.Dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati” tutup Faisal Rahmat.(Abdul Halil)
