30 C
Medan
Sabtu, April 18, 2026
Berandamedan utaraAplikasikan Undang-Undang No.2 Tahun 2002,Polres Pelabuhan Belawan Siap Berikan Pelayanan Prima

Aplikasikan Undang-Undang No.2 Tahun 2002,Polres Pelabuhan Belawan Siap Berikan Pelayanan Prima

Date:

Berita Terkini

Belawan, JournalisNews.com – Sentra Pelayanan Publik yang meliputi Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT),Sentra Pelayanan SKCK dan Sentra Pelayanan Masyarakat (Satpas) SIM,Polres Pelabuhan Belawan siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK,SH,MH melalui Kasat Lantas AKP Pittor Gultom,SH saat mendampingi Kapolres Pelabuhan Belawan saat melakukan inspeksi ke tiga bagian Sentra Pelayanan Publik tersebut,Rabu (2/11) siang.
“Kami siap mengaplikasikan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,Polres Pelabuhan Belawan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,Melindungi,Mengayomi dan Melayani”tegas Pittor Gultom.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1