Medan, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan sekses meringkus satu orang terduga pelaku penjambret,Selasa (23/8) sekira pukul 14,30 Wib.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial DR (25) tempat tinggal tidak menetap dengan korbannya belum diketahui identitasnya itu berhasil diringkus saat pelaku berada di Jl.Platina Raya Lorong 35, Lik.20, Kel.Rengas Pulau, Kec.Medan Marelan.
Lebih lanjut Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution,SH melalui Kanit Reskrim Agus Purnomo,SH,MH menjelaskan penangkapan pelaku berawal viralnya vidio jambret kalung di Instagram melalui Medan Talk pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022.
“Kronologis berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol BK 6017 AIR.Selanjutnya pelaku melihat korban sedang berjalan kaki di.Jl. Swadaya Lingk.22, Kel.Rengas Pulau, Kec.Medan Marelan. Kemudian pelaku mengikuti korban hingga di ujung Jl.Swadaya. Melihat situasi sunyi dan memungkinkan untuk melakukan penjambretan,pelaku langsung melakukan aksinya dengan menjambret kalung emas korban yang berada dileher korban. Akan tetapi aksi pelaku tidak berhasil dikarenakan korban berhasil melawan tindakan dari pelaku”Jelas Agus Purnomo.
Masih menurut Agus Purnomo,menindak lanjuti Informasi yang telah viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan Lidik dan pengjaran sekaligus penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku bernama Dani, menurut keterangan pelaku mmeminjam sepeda motor yang dipakai pelaku kepada Chairul (pemilik sepeda motor) untuk mengantar temannya yang pulang bernama Aris” Sebut Agus lagi.
Lanjutnya,pelaku berhasil ditangkap saat berada didalam rumah,selanjut dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam nom9r polisi BK 6017 AIR.Dan 1 (satu) buah topi warna putih yang dipakai pelaku saat melakukan penjabretan.
“Pelalu akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 365 ayat (3) terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun”Tutup Agus Purnomo dalam leterangannya.(Abdul Halil)
