24.9 C
Medan
Kamis, Juni 18, 2026
BerandaDaerahTerkait Pemberitaan di Beberapa Media, PSDA Provinsi Sumut Bersama UPT PI Bah...

Terkait Pemberitaan di Beberapa Media, PSDA Provinsi Sumut Bersama UPT PI Bah Bolon Pamatang Siantar Sidak ke Lokasi Tanah Urug di Nagori Lias Baru

Date:

Simalungun, JournalisNEWS.com – Menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat, sebagaimana yang telah diberitakan di beberapa media cetak maupun online terkait salah satu pengusaha tanah urug di Nagori Lias Baru yang menggunakan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai jalan melintasnya truck truck angkutan berat tanah urug tersebut, pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara bersama UPT PI Bah Bolon Pamatang Siantar melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13:00 WIB.

Julianto Sudarso, ST., selaku PSDA Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini mengatakan,”tidak ada izin maupun rekomendasi yang kami keluarkan untuk perorangan maupun perusahaan atas usaha penggalian tanah urug di Nagori Lias Baru ini untuk menggunakan wilayah DAS dijadikan jalan melintasnya truck truck angkutan berat serta alat-alat berat lainnya,”ucapnya.

“Kepada pihak pengelola usaha tanah urug lokasi Lias Baru ini yang melakukan penggalian tanah urug diharapkan agar dengan segera melakukan koordinasi untuk pengurusan izin penggunaan DAS kepada pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara maupun UPT PI Bah Bolon Pematang Siantar, apabila dalam beberapa waktu kedepan tidak melakukan kordinasi pengurusan izin maupun rekomendai penggunaan DAS maka akan kami tindak sesuai perosudur yang ada,”tegas Julianto Sudarso, ST.

Lebih lanjut Julianto Sudarao ST mengatakan kekecewaannya terhadap pemilik galian C tanah urug tersebut,”kami sangat kecewa terhadap pemilik usaha yang katanya warga Medan tersebut, sebab tidak ada satu orangpun yang bisa bertanggung jawab di lokasi yang bisa kita jumpai selaku keterwakilan dari pihak pemilik Quary, sehingga kami dari tim PSDA Sumut dan UPT PI Bah Bolon Pematang Siantar kehilangan jejak harus kepada siapa kami berkomunikasi,”tuturnya.

Menurutnya,”ini suatu hal yang aneh pernah kami jumpai di lapangan, sebab yang kami tuju pemilik Quary yang menggunakan DAS jadi jalan truck berat, namun yang melayani kami Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, walau akhirnya Pangulu Pendi Damanik mempertemukan kami dengan seseorang yang bernama Mahyudin, namun Mahyudin juga tidak mampu memberikan penjelasan apapun terkait penggunaan DAS tersebut, melainkan akan menyampaikannya kepada pemilik Quary yang kata Mahyudin bernama Sudarso,”ucap Julianto Sudarso ST kepada wartawan.

Menyikapi persoalan alih fungsi DAS jadi jalan truck dan alat berat tersebut salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Pangulu Nagori dua priode Suparman angkat bicara kepada wartawan, yang mengatakan seharusnya pihak pengusaha itu lebih menitik beratkan kepada dampak lingkungan bukan semata mengejar keuntungan.

Kita ketahui bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) itu minimal 14 meter bila sungai kecil dan 60 meter bila sungai besar, itu tidak boleh dialih fungsikan dengan alasan atau dalam bentuk apapun, nah disini kita lihat mereka tidak memperdulikan hal tersebut,”kata Suparman.

Dilanjutkannya,”apalagi disitu kita lihat bahwa Sungai Bah Bolon ini termasuk sungai dalam pengawasan Nasional, sebab sungai Bah Bolon ini digunakan sebagai sumber irigasi pertanian pangan masyarakat, juga sebagai sumber air untuk perumahan PT. Inalum di Tanjung Gading Kabupaten Batu Bara, disinikan kita lihat ada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PP Persero tbk yang bertindak selaku kontraktor pembangunan jalan tol Indrapura-Kisaran, dan kita lihat banyak staf stafnya yang wira wiri di lokasi, ini tentunya mereka mereka semua lebih memahami hal tersebut,” tuturnya kepada wartawan.

Selaku masyarakat kata Suparman,”saya berharap kepada pihak pihak yang berkompeten agar dengan segera mengambil langkah langkah kongkrit untuk mengatasi hal ini, apalagi tadi saya dengar dari tim yang sidak bahwa pihak pengusaha sampai saat ini tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PSDA Sumut juga UPT PI Bah Bolon, atau dalam kata lain menggunakan wilayah mereka tanpa kulonuwun sama sekali,”kata Suparman mengakhiri.

Pantauan awak media di lokasi melintasnya truck truck berat pengangkut tanah urug yang dimaksud, terlihat truck-truck angkutan berat milik PT. PP Persero tbk selaku kontraktor pembangunan jalan tol Indrapura – Kisaran, PT. Bina Rekayasa Anugrah (BRA), PT. Pindad, secara bebas menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terlihat dengan jelas di lokasi pengerukan tanah urug tersebut diawasi oleh oknum-oknum berseragam PT. PP Persero tbk. (JMK)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1