26 C
Medan
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaMedanDPRD Medan Minta Pemko Serius Perhatikan Limbah Covid-19

DPRD Medan Minta Pemko Serius Perhatikan Limbah Covid-19

Date:

Berita Terkini

Digugat 12 miliar, Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara Mencari Keadilan 

Deli Serdang, JournalisNews.com – Digugat kurang lebih Rp 12...

Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga, Fokus Turunkan Stunting dan Perkuat Program Bangga Kencana

  Dairi, JournalisNEWS.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan...

Medan, JournalisNEWS.com – Wakil Ketua DPRD Medan menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid 19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan. Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.

“Jangan jangan limbah medis Covid 19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” tandas H Ihwan Ritonga SE (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).

Menurut Ihwan Ritonga, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,” tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Bahkan kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik  yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 secara benar. “Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan Ritonga.

Padahal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL) Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid 19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal. “Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid 19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1