Belawan, JournalisNews.com – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2022, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 111 orang tersangka, 106 diantaranya jenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, S.iK, SH, MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH dengan didampingi Kasat Satres Narkoba AKP Erickson Manullang dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Pelabuhan Raya No.1 Belawan, Kamis (14/7/2022) siang.
Wakapolres Pelabuhan Belawan menambahkan keberhasilan pengamanan sejumlah orang tersebut dalam pelaksanaan kegiatan rutin Grebek Kampung Narkoba (GKN) di seputar wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Dari 111 orang tersangka yang diamankan,14 orang tersangka dilakukan penahanan yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dan 97 orang tersangka dilakukan rehabilitasi di panti rehab, yang terdiri dari 95 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,”sebut mantan Kanit 2 Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.
Masih menurut Sukarman, selain berhasil mengamankan 111 orang tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari Sabu-Sabu seberat 36,92 Gram, sedang Pil Ekstasi sebanyak 3 butir.
Lebih lanjut Sukarman menjelaskan dalam konferensi pers tersebut menyebutkan telah dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersangka berinisial PM (36) warga Jl. Komplek UKA Lorong Gereja Kel.Terjun Kec.Medan Marelan dan tersangka berinisial FH (33) warga Jl. Pulang Sinabang Lingkungan 8 Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.

Dari tersangka FH berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 9,92 Gram.Uang tunai sebanyak Rp 550.000,- hasil penjualan narkoba jenis sabu.Selanjut di sita 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink dan abu-abu, 1 (satu) buah pipet yang ujung runcing serta 45 klip plastik kosong,”ungkapnya.
Sambungnya, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka FH ditangkap di Jl.Pulau Sinabung Lingkungan 8 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan pada hari Rabu 13 Juli 2022. Sedangkan tersangka PM diamankan di Jl. Komplek UKA Lorong Gereja Kel. Terjun Kec.Medan Marelan pada hari yang sama.
“Untuk kedua TSK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hujuman 6 sampai 20 tahun penjara,”tutup Sukarman dalam penyampaiannya. (Abdul Halil)
