31 C
Medan
Kamis, April 30, 2026
BerandaKriminalKapolres Madina Gelar Press Release Ungkapan Kasus Narkotika

Kapolres Madina Gelar Press Release Ungkapan Kasus Narkotika

Date:

Berita Terkini

Buka Acara Kejuaraan Karate Antar Pelajar Piala Bergilir Bupati Dairi Siap Diperebutkan 

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga buka...

Bupati Dairi Menghadiri Apel Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Harapan akan rasa aman bagi warga...

Madina, JournalisNEWS.com – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) menggelar Perss Release terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Madina, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 12.00 Wib.

Agenda Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kabagops AKP Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM dan beberapa personel lainnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan jika tim Satnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan FD, 27, warga Kelurahan Kayu Jati karena terbukti membawa narkotika golongan I (ganja) di desa Panyabungan Julu, Selasa (28/6) pukul 21.30 Wib malam.

Dari tangan tersangka, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) ball ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.800/gram, 1 (satu) buah karung goni, 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kapolres menjelaskan barang bukti ganja ini diletakkan di dalam karung berwarna putih yang dibawa tersangka di atas kereta. Tim Satnarkoba membuntuti tersangka dan sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran sebelum akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas.

“Kronologinya saat itu kita merima laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini ingin melakukan transaksi narkotika, Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar jika tersangka membawa tujuh bal ganja kering yang siap edar,”terang Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres juga menjelaskan berdasarkan informasi tersangka, ganja ini didapat FD dari lelaki berinisial HS yang juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Madina.

Akibat dari perbuatannya, FD kini ditahan telah ditahan di Mapolres Madina dan akan dikenai pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RG)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1