22.7 C
Medan
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaDaerahCewek BD Shabu Dijemput Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Cewek BD Shabu Dijemput Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com –  Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Dahlia No. 35 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang bandar (BD) Narkotika jenis shabu jenis kelamin perempuan.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH menyebutkan seorang perempuan yakni bernama Sri Rahayu alias Adel (31) warga Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Pematangsiantar.
“Dari tangan tersangka ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), sementara itu dari tangan tersangka Sri Rahayu,” ujarnya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, Sri Rahayu alias Adel menunjukkan di dalam kamarnya tepatnya di atas lantai ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, di tempat terpisah Sri Rahayu alias Adel menunjukkan diruang dapur tepatnya didalam lemari ditemukan 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan total berat bruto 1,36 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Jelas Kasat Narkoba
Lanjut Kasat Narkoba, dari introgasi awal tersangka Sri Rahayu alias Adel mengakui kepemilikan Shabu tersebut adalah miliknya yang di terimanya dari berinisial “L”, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk tersangka Sri Rahayu alias Adel, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana Kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutupnya Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.(Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1