29 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahMengedarkan Sabu,Kicot Pasrah Dibekuk Polsek Tambora 

Mengedarkan Sabu,Kicot Pasrah Dibekuk Polsek Tambora 

Date:

Berita Terkini

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Dalam Rangka Pelaksanaan Muktamar ke XVI, Pimpinan Wilayah VIII Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sumut Menggelar Rapat Khusus

Medan, JournalisNews.com - Dalam rangka akan berlangsungnya pelaksanaan Muktamar...

Jakarta, JournalisNews.com – Polisi meringkus AM als Kicot (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu, pada minggu, 6/3/2022 sekira pukul 23.00 Wib.

Jajaran polsek tambora berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis sabu di sebuah rumah di jalan angke barat rt 07/01 angke tambora jakarta barat

“Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa, 8/3/2022.

Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba

Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan panit narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince

Setiba dilokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24)

“Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” ucap Rosana

Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1