Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Ops Anti Narkotik (Antik) Toba 2022,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja,Kamis (3/3).
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Polres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH mengatakan penangkapan ketiga TSK hasil dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Renville Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut,petugas Opsnal berhasil meringkus TSK atas nama Agus (19)Â warga Kel. Merdeka.Dari dalam baju yang dipakai TSK ditemukan 1 (satu) buah plastik hijau yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 28,92 gram”jelas Rudi mengawali ketetangannya.
Lanjut Rudi,kemudian dilakukan interogasi terhadap TSK Agus mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari kedua temannya yang bernama Juanfran (20) warga Kel. Merdeka dan TSK atas nama David (21) warga Kel. Merdeka.Saat ditangkap kedua TSKÂ sedang menunggu di jembatan di Jalan Perwira Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
“Dari penangkapan David dan Juanfran ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 8,62 gram yang sempat dibuang TSK David ke tanah.Kemudian dari tangan kanan TSK Juanfran ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan dari David ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VivoI” jelas Rudi lagi.
Sambungnya,kemudian ketig TSK mengakui kepemilikan barang bukti ganja tersebut yang diakui TSK David diterimanya dari TSK H (buron).Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Ketiga kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan ancama pidana kurungan 7 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.(Abdul Halil)
