Medan, JournalisNews.com – Terkait aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di area parkir gedung Antara,Sabtu (17/2) yang berlokasi di jalan Putri Hijau No.12g Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang dilakukan oknum anggota Security berinisial RH (25) dari perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Tri Setya Lencana (TSL) dengan alamat Kantor Jln.Medan Binjai Km.15 Komplek perumahan Padang Hijau Diski,saat disambangi awak media,Selasa (19/2) ke pihak managent untuk dikonfirmasi terkait tindak pidana tersebut tidak satu pun pimpinan maupun staf yang bersedia memberikan keterangan alias bungkam.
Seperti diberitakan di beberapa media online tanah air sebelumnya,hanya gara – gara salah memakirkan sepeda motor seorang wartawan sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Media Online Indonesia (DPD MOI) Kota Medan Deddy Batubara,SH dianiaya dan dikeroyok oleh oknum anggota Security dari perusahaan penyedia jasa keamanan PT TSL.
Menyikapi permasalah aksi ‘Rambo’ yang dilakukan oknum Security binaan dari PT TSL tersebut terhadap awak media (wartawan), Dosen program study hukum dari Universitas Battuta Medan sekaligus Advokat dari kantor hukum Junaidi Lubis,S.H,M.H & Patner menyesalkan sikap dan perbuatan yang dianggap tidak menjujung tinggi moralitas sebagai petugas keamanan yang jelas salah satu tugas pokoknya melayani masyarakat yang berkunjung kesuatu tempat seperti perkantoran,pusat perbelanjaan atau pelayanan publik lainnya.
“Negara kita negara hukum,artinya oknum Security tersebut tidak bisa sesuka hatinya melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan melakukan penganiayaan terhadap pengunjung di gedung Antara tersebut kalau hanya gara- gara konsumen atau pengunjung dianggap salah memakirkan sepeda motor tidak pada areanya,”urai Junaidi Lubis,Rabu (21/2/2024) siang.
Junaidi menambahkan,dengan tindakan yang arogansi dari oknum Security dengan “dugaan” melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas – tugas jurnalistik sudah jelas patut dijerat pelaku dengan pasal berlapis pasal 351 ayat (2) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP juga termasuk pelanggaran Undang – Undang tentang Pers No.40 tahun 1999.
Ditegas pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam menjalankannya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan undang-undang,sambungnya.
“Menurut dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,Security atau Satpam sudah jelas dalam menjalankan tugas -tugasnya sudah diatur di dalam Kode Etik,dari 4 poin yang tertera di kode etik tersebut,yaitu pada poin ke 3 menyebutkan Security atau Satpam wajib ‘menjaga ketentraman umum’ dengan penuh rasatanggung jawab berdasarkan kedaulatan NKRI,”sebut Junaidi.
Diakhir penyampaiannya Junaidi Lubis mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) mampu menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku terhadap wartawan, sebagai implementasi perlindungan hukum kepada pers undang – undang No.40 tentang pers.
“Tujuannya penegakan hukum agar insiden kekerasan terhadap wartawan dapat segera dihentikan dan tidak akan terjadi lagi terhadap wartawan – wartawan lain di seluruh tanah air sekaligus memberikan pembelajaran efek jera terhadap para pelaku,”pungkasnya.(tim)