Lubuk Pakam, JournalisNews.com – Menindak lanjuti pemberitaan media tentang masih ditemukan beroperasinya kegiatan galian C ilegal yang berada di pinggiran aliran sungai Ular kecamatan Pagar Merbau.
Menurut keterangan Kapolsek Pagar Merbau Iptu I.R.Sitompul,SH,MH bahwa pihak Polsek Pagar Merbau masih tetap melakuan patroli bersama dengan perangkat desa yang menjadi titik kegiatan galian C ilegal yaitu Desa Sukamandi Hulu, Desa Sukamandi Hilir, Desa Sumberejo dan Desa Pagar Merbau II.
Pihak Polsek juga sudah menyurati Kepala Balai Wilayah Sumatera II medan pada bulan Maret 2023 tentang kegiatan galian C ilegal di 4 desa tersebut diatas , yang mana aliran sungai Ular merupakan asset negara yang merupakan dibawah pengawasan Balai Wilayah Sumatera II Medan, jika tidak dilakukan pengawasan ketat maka akan merusak lingkungan dan akan menimbulkan bencana alam banjir serta konflik sosial (surat juga sudah ditembuskan ke pimpinan, bupati,kepala dinas energi dan sumber daya mineral propinsi Sumatera Utara, Satpol PP, Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Deli serdang.
Hingga sampai saat ini belum ada respon dari pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan atas surat yang sudah dilayangkan oleh polsek Pagar Merbau tersebut.
Harapan kami agar Balai Wilayah Sumatera II Medan segera menindaklanjuti karena informasi yang didapatkan dilapangan izin lisan dari Balai Wilayah Sumatera II Medan untuk menormalisasi sungai ular, namun ketika di tanyakan sampai saat ini izin resmi dari Balai Wilayah Sumatera II Medan belum kami dapatkan. Rencana tindaklanjut dari Polsek Pagar Merbau akan menyurati kembali pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan dalam waktu dekat ini.
Ketika ditanyakan awak media Selasa (11-04-2023) tentang kewenangan Polsek Pagar Merbau untuk melakukan penyidikan, bahwa Polsek tidak punya kewenangan untuk melakukan Penyidikan tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) kewenangan tersebut ada di unit Tipidter Sat Reskrim jika pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan merasa keberatan atas kegiatan galian C dimaksud” ungkapnya.
Selanjutnya,Kapolsek telah menyurati Kepala desa Sukamandi Hilir,Kepala desa Sukamandi Hulu, Kepala desa Sumberejo dan Kepala desa Pagar Merbau II utk menutup akses jalan yang menjadi transportasi angkutan tanah hasil galian sebagai upaya pencegahan.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi melarang kegiatan galian c tersebut yang selalu berpindah pindah tempat” terangnya.
Masih penjelasan Kapolsek Pagar Merbau , awak media mempertanyakan tentang kegiatan galian C yang ada di pinggiran aliran Sungai Ular yang wilayahnya ada Kabupaten Serdang Bedagai yang bersebarangan dengan kecamatan Pagar Merbau Kapolsek menjawab ” Silahkan tanyakan pemerintah wilayah setempat karena bukan kewenangan kami untuk menanggapi kegiatan tersebut “pungkasnya.(Abdul Halil/Anwar)