Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaMedanSidang Kedua Pembacokan Advokat Digelar, Terdakwa Tidak Mengakui Membacok Korban

Sidang Kedua Pembacokan Advokat Digelar, Terdakwa Tidak Mengakui Membacok Korban

Medan, JournalisNews.com – Sidang perkara pembacokan Advokat Muhammad Nur Alias Raja dengan terdakwa Erwin Agus Ginting yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu,tepatnya yang terjadi di satu rumah warga yang terletak di Komplek Tasbih II Blok X nomor 5 Kecamatan Medan Sunggal diwarnai hujan pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa kepada saksi Muhammad Nur.
Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negri Medan dengan nomor perkara 473/Pid.B/2023/PN Mdn Pengadilan Negeri Medan, hal ini membuktikan syarat formil dan materiil terkait perbuatan terdakwa serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Polsek Medan Sunggal sudah terpenuhi,Rabu (5/4) dilaksanakan dengan cara daring.Persidangan tidak dihadiri terdakwa, akan tetapi hanya dihadiri kedua saksi dan kuasa hukum terdakwa.
Amatan awak media,persidangan dipimpin oleh Philip Mark Soentpiet,SH,MH selaku Hakim ketua dan Dr.Ulina Marbun ,SH,MH selaku Hakim anggota dan satu Hakim anggota lainnya dan Panitra pengganti.
Aprianto Naibaho,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan atas perbuatannya berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti terdakwa Erwin Agus Ginting didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 Primer dan susbsidernya pasal 351 ayat 1.
Sidang kedua yang digelar kali ini diawali dengan penyampaian uraian kronologis kejadian yang disampaikan saksi Muhammad Nur,S.H alias Raja dan Anita Rajs,S.H dengan terlebih dahuku keduanya diambil sumpahnya oleh Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet.
Tahapan berikutnya Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet mempersilahkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi Muhammad Nur.
Muhammad Nur dicecar kuasa hukum terdakwa soal apakah saksi ada memukul terdakwa, dan apakah saksi ada melihat terdakwa terluka .
“Apakah Sdr saksi ada melakukan pemukulan terhadap terdakwa? Dijawab saksi saya saja sudah berdarah-darah dibacokin terdakwa dan sudah lemas,bagaimana pula saya melakukan pemukulan terhadap terdakwa”jawab saksi Muhammad Nur dengan tegas.
Masih dikesempatan yang sama saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Aprianto Naibaho kepada terdakwa apakah terdakwa ada melakukan pembacokan terhadap saksi Muhammad Nur,dengan merasa tidak ada berbuat salah, terdakwa dengan lantang menyebutkan tidak ada melakukan pembacokan terhadap saksi Muhammad Nur.
Tepat pada pukul 16.00 Hakim ketua Philip Mark Soentpiet menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi baru sekaligus mengambil keterangannya.(Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments