Batu Bara, JournalisNEWS.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati Batu Bara TA 2022.
Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1 Rusian Heri menyampaikan jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum dari 10 fraksi tentang 2 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin (3/4/2023), sekira pukul 14.00 Wib.
Turut Hadir, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Syafi’i. SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi. SH, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Adapun isi dari Jawaban Bupati Kabupaten Batu Bara berikut, Saran dan masukan dari Fraksi Golkar, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan Penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko. Pemda sangat setuju bahwa Perda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemudian tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang disampaikan Fraksi Golkar, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Ranperda terkait hubungan dengan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara beberapa Fraksi seperti PKS, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, Partai PPP, dan Fraksi Nurani Karya Bangsa yang telah memberikan saran dan masukannya. Yaitu terkait tentang Penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, penyesuaian atas perubahan peraturan perundang-undangan Cipta kerja yang diganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022.
Kemudian terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, beracu kepada ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk seluruh jenis pajak Restribusi ditetapkan satu peraturan Daerah menjadi dasar pemungutan Pajak dan Restribusi, serta peningkatan PAD Kabupaten Batu Bara. Fraksi Partai Demokrat yang juga memberikan pandangan dan saran, dengan Ranperda ini dapat menjadi payung Hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat / pelaku usaha.
“Sesuai harapan Fraksi Partai Demokrat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di ajukan, maka Pemda akan senantiasa memperhatikan aspek hukum, dan mekanisme penyusunan materi serta sinkronisasi terhadap Perda-Perda yang ada. Dan juga akan menyiapkan seluruh dokumen, insrtumen serta SDM yang diperlukan serta laporan yang akurat untuk pembahsan selanjutnya sehingga harapan bersama agar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat disahkan menjadi Perda sebelum akhir tahun 2023, sehingga dapat diberlakukan mulai Januari 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Asisten 1.
Fraksi PBB berikan saran dan pandangan tentang pelayanan prima yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah, memberikan perlakuan yang sama dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi. Dan terkait Pajak Daerah perlu ekstra hati-hati dlm menentukan besaran tarif Restribusi, serta membandingkan besaran tarif di luar daerah lain khususnya berbatasan Kabupaten.
Kemudian Fraksi Partai PAN berikan saran dan pandangan tentang kebijakan dasar penanaman modal, memberikan seluas-luasnya bagi investor melakukan investasi di Kabupaten Batu Bara, sesuai harapan bersama Tentang Restribusi Daerah dapat terwujud sebagai dasar pungutan pajak daerah dan Restribusi Daerah di Kabupaten Batu Bara.
“Dalam proses pembentukan peraturan Daerah tersebut, Pemkab akan memperhatikan saran dan masukan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Rusian Heri. (Erwanto)