Medan, JournalisNews.com – Sejumlah keluarga korban penganiayaan terhadap Kamaruddin Aritonang (71) warga Jl.Sekip Dusun VI Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang bersama masyarakat mendatangi Mapolsek Sunggal Jl.T.B Simatupang Medan Sunggal,Rabu (29/3) siang.
Kamaruddin Aritonang telah menjadi korban penikaman oleh pelaku bernama Ari (23) warga yang sama dengan korban yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib di depan rumah korban.Penikaman tersebut melukai lengan tangan korban sebelah kanan dengan luka robek.
Keterangan yang berhasil dihimpun awak media dari penasehat hukum korban, dari
kantor hukum Law Office Joe Hendri Perangin-Angin & Partner, Joe Hendri Perangin-Angin,S.H menyayangkan petugas dari Polsek Sunggal yang dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terkait kinerja Polsek Sunggal lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini.Terbukti sudah hampir dua pekan pelaku penikaman belum juga dilakukan penangkapan,pada bukti tindak pidananya sudah kami anggap lengkap,ada korban ,ada pelaku ,ada barang bukti untuk melakukan penikaman dan adanya saksi.Dan saat ini pelaku yang merupakan tetangga korban terlihat masih bebas berkeliaran”beber Joe Hendri Perangin-Angin.
Sebut Joe,sungguh miris cara kerja petugas penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus penganiayaan terhadap Kamaruddin Aritonang,korban diperintahkan penyidik untuk membuat laporan ulang.
Joe juga menyebutkan sangat kecewa dengan visum yang dikeluar oleh pihak RS Bina Kasih,pasalnya dalam surat visum tidak diterangkan adanya luka robek dan mendapat dua jahitan dilengan korban sebelah kanan.
Diakhir wawancaranya, Joe selaku penasehat hukum korban memohon kepada penyidik agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 tentang penganiayaan,pasal 368 tentang pengancaman,pasal 406 tentang pengrusakan,pasal 257 memasuki rumah orang dengan cara paksa dan secara melawan hukum,pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin bertujuan untuk melakukan tindak pidana.
“Besok hari Kamis tanggal 29 Maret 2023 rencananya mau gelar perkara”kata Joe menirukan ucapan petugas penyidik.
Terkait permasalahan Kamaruddin tersebut,agar berita berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata namun dijawab petugas Minreskrim Kapolsek sedang keluar kota.Masih menurut Minreskim, Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution juga sedang tidak berada dikantornya.(AH)