Medan, JournalisNEWS.com – Terkait diperiksanya penyidik Polsek Kutalimbaru karena diduga cabuli dan peras Istri tersangka kasus tindak pidana narkoba, Eka Putra Zakran,SH,MH yang akrab disapa EPZA pengamat hukum Sumatera Utara apresiasi Bid. Propam Polda Sumut.
Pernyataan tersebut disampaikan EPZA,Senin (25/10) dalam keterangan tertulisnya yang diterima JournalisNews.com.
Dikatakan EPZA,satu sisi ianya mengapresiasi langkah Bid. Propam Polda Sumut yang telah memeriksa dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kurakimbaru. Namun, disisi yang lain saya mengecam tindakan tak bermoral dua oknum penyidik tersebut.
Sebutnya lagi,sangat disayangkan, mental aparat hukum seperti itu. Padahal untuk masuk ke lembaga kepolisian harus melalui serangkaian seleksi yang super ketat dan harus melewati proses pendidikan. Artinya mereka sudah dilatih secara sistematis dengan penuh disiplin. Selain disiplin, tentunya masalah moral pasti juga ditanamkan. Makanya heran kita kok output dilapangan mental dua oknum ini serampangan.
“Pokoknya sangat disayangkanlah mental seperti itu, harusnya mereka menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Nah, kalau sudah berbuat cabul dan memeras istri tersangka, tindakan mereka sudah gak benar. Hemat saya bila terbukti bersalah kedua oknum penyidik tersebut selain diberi sanksi disiplin, juga harus dipecat dengan tidak hormat serta diberi sanksi hukum yang berat” Beber EPZA.
Lanjutnya,hendaknya hukum diterapkan bukan hanya untuk masyarakat biasa, aparat hukum bermasalah juga layak diberi sanksi hukum, karena dimata hukum kedudukan setiap warganegara adalah sama (aquality before the law).
“Jadi jangan ada kekhususan atau hukum terhadap siapapun jangan dibeda-bedakan”Tegas EPZA.
Sebagaimana diketahui, kedua oknum penyidik tersebut yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.
Menurut informasi bahwa Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan diduga mencuri sepeda motor milik MU istri tersangka kasus narkoba tersebut.
“Saat dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun tersebut dalam keadaan hamil” Jelasnya.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp. 30 Juta kepada MU sebagai jamianan agar suami MU bisa dibebaskan.
“Dari kronologis tersebut diatas, sangat tidak pantas perbuatan mereka itu. Makanya mereka harus dihukum berat. Masyarakat biasa saja kalau melakukan pelecehan, mencuri dan memeras pasti akan dihukum. Nah, kalau pelakunya aparat, justru wajib dihukum berat” Tutup EPZA yang juga anggota DPC Peradi Medan itu.
Reporter,Abdul Halil