Medan, JournalisNEWS.com – Kebijakan Pemko Medan melalui senjata hukumnya Perda No 2 Tahun 2015 yang menetapkan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman Kota Medan menjadi zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menarik ditelusuri. Pasalnya, pemilik SPBU Sudirman tidak bisa melakukan pengembangan usahanya karena diplot menjadi taman Kelurahan.
Produk Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, jauh setelah SPBU berdiri sekitar Tahun 1980 an. Lahir nya Perda tentu meresahkan pemilik karena tidak boleh mengembangkan usahanya layaknya SPBU dengan fasilitas pendukung.
Hal tersebut terbukti dirasakan pemilik SPBU Sudirman, Budi Ananda Arbie, seperti yang disampaikan dalam rapat di DPRD Medan beberapa waktu lalu. Ketika bermohon hendak merenovasi SPBU berikut mendirikan fasilitas pendukung rest area berupa toilet, kantor, kantin dan mushola berlantai 2 pada Tahun 2018 tidak diizinkan.
Pada hal rencana pemilik untuk membuat bangunan berlantai 2 cukup beralasan, karena hanya memiliki lahan SPBU yang hanya 1430 m2. Sementara harus menjual beberapa jenis minyak dan fasilitas pendukung lainnya.
Adapun alasan Pemko Mwdan melalui Dinas PKPPR Kota Medan menolak memberikan izin lantai 2 karena lokasi SPBU berada di kawasan zona RTH. Penolakan itu pun berbuntut tindakan pembongkaran bangunan lantai 2 berukuran sekitar 10 x 8 yang dilakukan Satpol PP pada Agustus 2021 lalu.
“Kami bukan tidak mau urus izin bangunan, bahkan izin dokumen pengelolaan lingkungan pun kita urus. Kita kan butuh pengembangan usaha maka perlu menambah fasilitas pendukung layaknya SPBU. Sekarang pun sudah kita bongkar sendiri kok,” papar Arbi.
Ditambahkan Arbie, pihaknya tetap patuh dan menghargai aturan pemerintah. “Jika lokasi SPBU kami ditetapkan RTH, kami siap pindah apalagi untuk kepentingan umum namun harus ada konsekuensi yang sesuai,” sebut Arbie.
Terkait hal penetapan lokasi SPBU Jl Sudirman Medan menjadi zona RTH mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Edi Eka Suranta Meliala (Gerindra). Bahkan Edi Eka mempertanyakan kebijakan Pemko menetapkan lokasi dimaksud menjadi lokasi RTH.
Pada hal kata Dico (foto) sapaan akrab Edi Eka Suranta Meliala itu, jauh sebelumnya sekitar Tahun 1980 sudah berdiri SPBU namun Tahun 2015 Pemko Medan menerbitkan Perda menetapkan lokasi sebagai RTH. ” Wajar, bila pemilik merasa tindak nyaman menjalankan usahanya apalagi melakukan pengembangan usaha ,” tegas Dico kepada PosRoha.com, Sabtu (18/9/2021).
Bahkan, Dico yang juga anggota Panaus RTRW mensinyalir kelalaian ada saat penggodokan Perda No 2 Tahun 2015. “Sepatutnya, Pemko Medan harus memberi kenyamanan dan mengayomi pelaku investor, bukan menakut nakuti. Sehingga investor berlomba lomba datang ke Kota Medan yang pasti mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Dico.
Dikatakan Dico, persoalan serupa banyak di kota Medan yang akhirnya meresahkan warga. Banyak masyarakat hendak memfungsikan lahannya lantas tidak bisa karena penetapan pesihak menjadi zona RTH. Sepatutnya hal demikian jangan terulang kembali. Bahkan, banyak produk Perda yang tidak terlaksana dan hanya sebagai pajangan menakut nakuti masyarakat. Untuk itu, Pemko Medan harus tegas mengganti rugi lahan SPBU atau merevisi Perda. Sehingga masyarakat khususnya investor nyaman menjalankan usahanya.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Indri Medyanti kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) membenarkan lokasi SPBU Jl Sudirman menjadi kawasan zona lindung RTH diplot menjadi taman Kelurahan sesuai Perda No 2 Tahun 2015 tentanng RDTR Pemko Medan.
Penetapan saat itu kata Indri Medyanti tentu telah melalu kajian teknis Akademisi sebelum Perda disahkan. Lantas, kenapa belum direalisasikan menjadi taman Kelurahan hingga saat ini (Tahun 2021). Tentu kata Indri, Pemko Medan menjalankan program skala prioritas dengan yang paling urgen karena keterbatasan anggaran untuk membebaskan suatu lahan.
Menurut Indri, kendati dalam RDTR Pemko memplot lokasi SPBU Sudirman zona lindung taman kelurahan, sebelum direalisasikan bukan berarti usaha SPBU dilarang menjalankan aktifitasnya. Bahkan, jika nantinya upaya memenuhi RTH 30 persen dari luas wilayah dapat dialihkan ke lokasi lain di Kecamatan Polinia. Sangat dimungkinkan Perda No 2 Tahun 2015 direvisi.
“Apalagi saat ini DPRD Medan bersama Pemko melalui Pansus DPRD Medan sedang melakukan pembahasan Perda RTRW (Red Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2031 dengan revisi Perda No 13 Tahun 2011. Maka nantinya untuk Perda RDTR Pemko Medan juga akan direvisi. Tentu harus melalui kajian akademisi lagi,” sebut Indri. (Halil)